PKn 5
~Kebebasan Berorganisasi~
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mngeluarkan pendapat."
Berarti, kita bebas membut organisasi, sudah jelas. sudah dituliskan di UUD 1945. asalkan itu tidak mengganggu orang lain.
organisasi dibedakan menjadi 2 :
1. organisasi pemerintah
2. organisasi non pemerintah
lalu ada juga :
1. organisasi formal = organisasi yang lengkap. ada peraturan tegas, dll.
2. organisasi non formal = organisasi yang kurang lengkap. tidak ada peraturan tegas sementara.
Pengurus :
ketua :
memimpin organisasi, memimpin rapat, bertanggung jawab atas kegiatan organisasi.
sekretaris :
membantu ketua, mengurusi administrasi
bendahara :
membantu ketua, mengurusi masalah keuangan
organisasi adalah sekolompok orang atau kelompok kerja sama dalam upaya mencapai tujuan bersama. tujuan dibentuknya organisasi adalah agar tujuan organisasi dapat dicapai. manfaat organisasi adalah kita bisa mendapat teman, dapat berinteraksi dengan sesama, dapat ilmu, dll. aturan dalam organisasi untuk agar mudah mencapai tujuan yang telah disepakati. untuk mencapainya, diperlukan pembagian tugas, melakukan program kerja.
Label: belajar

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda